Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Linda yang Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

27 Maret 2023, 16:01 WIB

Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun penjara, Senin (27/3/2023).


JPU mengatakan, Linda terbukti terlibat dalam mengedarkan, membeli, menjual, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah," ucap JPU saat membacakan tuntutan kepada Linda, Senin.


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#lindapujiastuti #jernihkanharapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke