Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sri Mulyani Ungkap Kronologi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu
03:42
Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
02:10
Video Selanjutnya dalam detik
Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Lanjutkan

Sri Mulyani Ungkap Kronologi Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu

27 Maret 2023, 15:00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK).

Hal itu diungkap Sri Mulyani pada Senin (27/3/2023).

Melalui siaran langsung dalam kanal Youtube DPR RI, Sri Mulyani membeberkan kronologi soal 300 surat yang dilayangkan oleh PPATK untuk Kemenkeu.

Ia menegaskan bahwa pada 8 Maret 2023 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan kepada media soal transaksi mencurigakan Kemenkeu.

Namun, Sri Mulyani mengaku belum mendapatkan surat apa pun dari PPATK.

 Ia baru mendapatkan surat itu keesokan harinya dan mendapati bahwa surat tersebut seharusnya dikirim pada tanggal 7 Maret 2023.

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan bahwa surat yang diterima tidak memiliki angka sehingga ia mempertanyakan dari mana tuduhan transaksi sebanyak Rp 349 Triliun itu berasal.

“Surat itu tidak ada angkanya. Jadi saya tidak tahu kenapa ada angka (349 T) tapi saya hanya mendapat surat yang berisi sutar2 PPATK dari tahun 2009 hingga 2023,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa ia memiliki informasi terkait transaksi ganjil di lingkungan Kemenkeu yang melibatkan pihak luar.

Awalnya, Mahfud menyebut nilai transaksi itu senilai Rp 300 triliun. Lalu, ia merevisi nilai tersebut menjadi Rp 349 triliun.

#SriMulyani #PPATK #Kemenkeu #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Simak Video Selengkapnya

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Savitry

Musik: BSC State of Mind - Squadda B

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke