Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat pemerintahan baik instansi pusat maupun pemerintah daerah pada Ramadhan 2023, dilarang mengadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber).
Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama. Larangan tersebut tertulis pada poin kedua.
"Sehubungan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan," bunyi dari surat tersebut yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto
Musik: Is That You or Are You You? – Chris Zabriskie
#Bukber #Ramadhan2023 #ASN #JernihkanHarapan