KPU RI adakan rapat bersama Partai Prima untuk membuka kembali akses SIPOL, Jumat (24/3/2023).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu terkait putusan pelanggaran administrasi KPU.
Pasalnya, Bawaslu meminta KPU agar memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan.
Adapun KPU memberikan waktu 10x24 jam untuk mengunggah dokumen persyaratan perbaikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPU #PartaiPrima #Bawaslu #JernihkanHarapan