KPU RI adakan rapat bersama Partai Prima untuk membuka kembali akses SIPOL, Jumat (24/3/2023).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu terkait putusan pelanggaran administrasi KPU.
Pasalnya, Bawaslu meminta KPU agar memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan.
Adapun KPU memberikan waktu 10x24 jam untuk mengunggah dokumen persyaratan perbaikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPU #PartaiPrima #Bawaslu #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.