KPU RI mengajukan memori banding tambahan dan melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut laporan Partai PRIMA terhadap KPU soal gugatan penundaan Pemilu 2024.
Pasalnya, Bawaslu mengeluarkan keputusan yang menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024.
Salah satu poin tambahan dalam memori banding itu disebutkan tidak pernah ada upaya perdamaian sebagaimana tertulis dalam penyataan putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #KPU #PartaiPrima #Bawaslu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.