Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus impor ilegal pakaian bekas atau thrifting dan handphone bekas. Dua orang itu merupakan sopir dan penjaga gudang pakaian bekas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya menindak pelaku pengimpor pakaian bekas yang memiliki skala impor besar.
Auliansyah mengatakan pakaian bekas itu berasal dari luar negeri seperti Korea, China, Jepang dan Amerika Serikat. Sedangkan untuk handphone bekas, mereka mengimpor barang itu dari China.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#Thrifting #ImporBajuBekas #JernihkanHarapan