Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Buka Suara Terkait Penolakan Perppu Ciptaker yang Disahkan Jadi UU

24 Maret 2023, 14:45 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait banyaknya penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang (UU).

Menanggapi hal itu, Dasco mempersilakan masyarakat yang menolak UU Ciptaker disahkan itu untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (24/3/2023). 

Perjalanan UU Cipta Kerja memang tak pernah mulus. Sejak awal, UU ini menuai banyak penolakan, meski pada akhirnya tetap disahkan.

Dalam perjalanannya, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, merespons putusan tersebut, pemerintah justru menerbitkan perppu yang pada akhirnya disahkan menjadi UU.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola, NIS

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Landing-Godmode

#SufmiDascoAhmad #UUCiptaKerja #DPR #JernihkanHarapan

27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke