Pemerintah menerbitkan surat larangan kegiatan buka puasa bersama di kalangan pemerintahan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dalam rangka mewaspadai sebaran Covid-19 serta masa transisi pandemi menjadi endemi.
Nantinya, surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga pemerintah.
Menanggapi larangan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyetujui larangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN tersebut.
Menurutnya, larangan itu tidak mengurangi amalan serta aktivitas ibadah selama Ramadhan.
Ia pun mengimbau agar anggaran buka bersama di pemerintahan disalurkan untuk hal lain, seperti santunan kepada masyarakat kurang mampu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Nine Lives - Unicorn Heads copy
#JernihkanHarapan #ASNdilarangbukber