Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi larangan Presiden Joko Widodo agar aparatur sipil negara (ASN) tidak buka puasa bersama selama bulan Ramadhan, Kamis (23/3/2023).
Adapun perintah tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Menurut Mardani, larangan itu bersifat simpatik. Ia menyarankan jika dana yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan buka puasa bersama disumbangkan ke fakir miskin.
Simak selengkapnya dalam video berikut.Â
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#pks #jernihmemilih #jernihkanharapan