Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Transaksi Janggal Kemenkeu Bocor ke Publik
02:31
Sri Mulyani Ungkap Kemensos Terima Anggaran Perlinsos Rp 75,6 T dari Total Anggaran Rp 496,8 T
01:36
Video Selanjutnya dalam detik
Sri Mulyani Ungkap Kemensos Terima Anggaran Perlinsos Rp 75,6 T dari Total Anggaran Rp 496,8 T
Lanjutkan

DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Transaksi Janggal Kemenkeu Bocor ke Publik

23 Maret 2023, 13:31 WIB

Polemik temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlanjut. Kali ini anggota Komisi III DPR mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) bisa "bocor" ke publik. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan. Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak, mulai dari pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menteri.


Ia pun melanjutkan ketentuan dari aturan itu yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman. Adapun hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 4 tahun. Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman juga mempertanyakan apakah boleh dokumen temuan terkait TPPU dikemukakan ke publik. Sebab, ia bilang, berdasarkan ketentuan UU PPATK, seharusnya hanya menyerahkan dokumen temuan ke presiden dan DPR.


Penulis : Rully R. Ramli

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia

Narator: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri

musik : Body And Attitude - DJ Freedem

#DPR #Rp300Triliun #PPATK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke