Polemik temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlanjut. Kali ini anggota Komisi III DPR mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) bisa "bocor" ke publik. Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan. Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak, mulai dari pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menteri.
Ia pun melanjutkan ketentuan dari aturan itu yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman. Adapun hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 4 tahun. Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman juga mempertanyakan apakah boleh dokumen temuan terkait TPPU dikemukakan ke publik. Sebab, ia bilang, berdasarkan ketentuan UU PPATK, seharusnya hanya menyerahkan dokumen temuan ke presiden dan DPR.
Penulis : Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
musik : Body And Attitude - DJ Freedem
#DPR #Rp300Triliun #PPATK #JernihkanHarapan