Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan, Masuk Jam 7 Pulang Jam 14.00
02:03
Merasa Sedih Setelah Libur Lebaran, Waspadai Post-Holiday Blues
02:47
Video Selanjutnya dalam detik
Merasa Sedih Setelah Libur Lebaran, Waspadai Post-Holiday Blues
Lanjutkan

Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan, Masuk Jam 7 Pulang Jam 14.00

23 Maret 2023, 12:33 WIB

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatus sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2023.

Dalam ketentuan itu tercatat jam kerja ASN mulai hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB dan untuk durasi waktu istirahat diberi waktu selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB.

Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 07.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pada hari Jumat selama satu jam dimulai pada pukul 11.30 WIB.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser

#ASN #Ramadhan #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke