Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan jam kerja bagi aparatus sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2023.
Dalam ketentuan itu tercatat jam kerja ASN mulai hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB dan untuk durasi waktu istirahat diberi waktu selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB.
Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 07.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pada hari Jumat selama satu jam dimulai pada pukul 11.30 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#ASN #Ramadhan #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.