Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu ia sampaikan saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, pada Selasa (21/3/2023).
Arteria memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana kepada setiap orang, tak terkecuali kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Okky Mahdi Yasser
Music: Get Up - Coyote Hearing
#JernihkanHarapan #TPPU #ArteriaDahlan #MahfudMD
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.