Peraturan Pemerintah terkait larangan impor pakaian bekas tengah menjadi buah bibir.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 ini mendapat respons yang beragam dari berbagai lapisan masyarakat.Â
Tak hanya penjual pakaian bekas yang keberatan, mereka yang gemar thrifting atau berburu pakaian bekas juga ikut menyayangkan keputusan pemerintah terhadap hal itu.
Seperti yang diungkapkan Vera, salah satu pembeli barang bekas di Pasar Senen Jakarta Pusat ini mengaku kurang setuju dengan larangan tersebut.Â
Vera pun menyebutkan apa saja alasan yang membuatnya lebih memilih membeli pakaian atau barang bekas.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#Ramadhan2023 #Ramadhan1444H #JernihBerbagi #JernihkanHarapan