Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dicecar oleh Komisi III DPR apakah mereka memberi laporan mengenai laporan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau tidak.
Hal tersebut terjadi dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Mulanya, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mempertanyakan apakah PPATK maupun Menko Polhukam Mahfud MD boleh membuka laporan tersebut ke publik.Â
"Seingat saya, dalam undang-undang ini, PPATK hanya melaporkan kepada Bapak Presiden dan DPR. Apakah Saudara sudah pernah melaporkan kepada Bapak Presiden?" tanya Benny.
“Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melalui Pak Menseskab. Pak Seskab, Pramono Anung," jawab Ivan.Â
Kemudian, terdengar suara celetukan anggota DPR lain yang menanyakan kenapa Ivan tidak melapor kepada Jokowi langsung.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Video Jurnalis: NIS, FIR
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Narrator: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adisty Safitri
#OnLocation #JernihkanHarapan #PPATK #Kemenkeu #MahfudMD
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.