Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Pencucian Uang
00:00
Agus Fatoni, Upaya Menyukseskan PON, Wujudkan Sumut Harmonis dan Mantap - [NUSARAYA]
52:31
Video Selanjutnya dalam detik
Agus Fatoni, Upaya Menyukseskan PON, Wujudkan Sumut Harmonis dan Mantap - [NUSARAYA]
Lanjutkan

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Pencucian Uang

21 Maret 2023, 18:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (21/3/2023). 


Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di MA, tim penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh Gazalba Saleh. 


Selain itu, juga diduga ada tindakan pencucian uang dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan. 


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA pada tahun lalu. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke