Peserta BPJS Kesehatan kini bisa berobat ke fasilitas kesehatan cukup dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut bisa memudahkan masyarakat apabila kartu BPJS-nya rusak, hilang, atau ketinggalan saat berobat.
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan, kebijakan KTP ini sudah berlaku nasional.
"Iya, berlaku nasional," kata Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi, Selasa (14/3/2023).
Masyarakat peserta BPJS Kesehatan bisa berobat cukup membawa KTP, sebab NIK di KTP sudah diresmikan sebagai nomor identitas peserta JKN.
Lantas, bagaimana cara berobat pakai KTP bagi peserta BPJS Kesehatan?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
-----------------------------------------------------
Sumber footage: Antara, Dok. BPJS Kesehatan, Pexels
Sumber berita: Nur Rohmi Aida
Penulis naskah: Dino Oktaviano
Video editor: Novan Astono Hervianto
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Homebound - Anno Domini Beats
-----------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #bpjskesehatan #ktpuntukberobatbpjskesehatan