Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prima Cabut Gugatan di PN Jakpus jika Lolos Jadi Peserta Pemilu
05:31
Gibran Enggan Tanggapi Merosotnya Perolehan Suara PDI-P di DPRD Solo
02:24
Video Selanjutnya dalam detik
Gibran Enggan Tanggapi Merosotnya Perolehan Suara PDI-P di DPRD Solo
Lanjutkan

Prima Cabut Gugatan di PN Jakpus jika Lolos Jadi Peserta Pemilu

21 Maret 2023, 18:09 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan Partai Prima soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.


Namun, Partai Prima menolak mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya bakal mencabut gugatan di PN Jakpus bila sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.


"Iya (menjadi peserta Pemilu 2024), tepatnya seperti itu. Intinya adalah berjalan sesuai dengan prinsip jurdil itu," ucap Dominggus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #PartaiPrima #KPU #Pemilu

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke