Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan Partai Prima soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, Partai Prima menolak mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya bakal mencabut gugatan di PN Jakpus bila sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
"Iya (menjadi peserta Pemilu 2024), tepatnya seperti itu. Intinya adalah berjalan sesuai dengan prinsip jurdil itu," ucap Dominggus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #PartaiPrima #KPU #Pemilu