Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan thrifting atau berburu barang bekas.
Ia menyebut budaya thrifting justru bagus untuk recycle produk agar tidak menimbulkan kerusakan alam.
Teten menjelaskan bahwa bentuk kegiatan yang dilarang pemerintah adalah penyelundupan dan impor pakaian bekas.
Teten mengatakan bahwa impor pakaian bekas ilegal akan merugikan pasar industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) melalui Smesco menawarkan solusi dengan menjadi mitra bagi para pebisnis thrifting baju bekas impor.
Hal ini guna mengalihkan usaha thrifting menjadi pemasaran produk lokal baru sebagai alternatif bisnis.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: YOI, Xena Olvia
Penulis: Agustinus Rangga Respati
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Filters - Text Me Records _ Jorge Hernandez
#JernihkanHarapan #Thrifting