Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Partai PRIMA: Terbukti KPU Melanggar

21 Maret 2023, 14:54 WIB

Partai Prima merespons putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan soal pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Atas Putusan itu, Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, kini pihaknya percaya diri bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024.


"Sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yg diberikan bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos verifikasi selanjutnya," ucap Dominggus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).



Simak selengkapnya dalam video berikut.



Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #PartaiPrima #KPU #Pemilu

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke