Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tahan Advokat yang Halangi Proses Penyidikan Suap di Buru Selatan
00:00
Agus Fatoni, Upaya Menyukseskan PON, Wujudkan Sumut Harmonis dan Mantap - [NUSARAYA]
52:31
Video Selanjutnya dalam detik
Agus Fatoni, Upaya Menyukseskan PON, Wujudkan Sumut Harmonis dan Mantap - [NUSARAYA]
Lanjutkan

KPK Tahan Advokat yang Halangi Proses Penyidikan Suap di Buru Selatan

20 Maret 2023, 23:39 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan advokat bernama Laurenzius C.S Sembiring yang menjadi tersangka perintangan penyidikan dalam kasus suap di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada Senin (20/3/2023). 


"Tim penyidik menahan LCSS (Laurenzius C.S Sembiring) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin sore. 


Laurenzius ditahan atas kebutuhan penyidikan dan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. 


Laurenzius merupakan pengacara Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju yang sebelumnya juga terjerat dalam kasus suap di Buru Selatan. 


Ivana dan Laurenzius bertemu untuk melakukan konsultasi pemanggilan penyelidik KPK pada Juni 2019. Lalu, saat itu sang advokat malah menyusun skenario untuk menghalangi penyidikan. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke