Komisi Pemilihan Umum bakal mengikuti putusan Badan Pengawas Pemilu soal sengketa pemilu yang melibatkan Partai Prima. Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik pada Senin (20/3/2023).
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Bawaslu meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima dalam waktu 10 x 24 jam setelah KPU membuka sistem tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Partai Prima menggugat KPU ke Bawaslu pada Oktober 2022 karena tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Chrisstella Efivania Rosaline, Mutia Fauzia, DEW
Penulis: Tatang Guritno
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Nine Lives - Unicorn Heads
#JernihkanHarapan #JernihMemilih #PartaiPrima