Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud MD Jelaskan soal Rp 300 Triliun di Kemenkeu yang Disebut Bukan Korupsi
00:00
Singgung Masa Lalu Mahfud MD, Menteri Hukum: Beliau Pernah Usulkan Maafkan Koruptor
02:39
Video Selanjutnya dalam detik
Singgung Masa Lalu Mahfud MD, Menteri Hukum: Beliau Pernah Usulkan Maafkan Koruptor
Lanjutkan

Mahfud MD Jelaskan soal Rp 300 Triliun di Kemenkeu yang Disebut Bukan Korupsi

20 Maret 2023, 19:52 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan yang dia ungkapkan beberapa waktu lalu.

Mahfud menegaskan bahwa uang itu merupakan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Mahfud setelah bertemu dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (20/3/2023).

Mahfud menegaskan bahwa uang Rp 300 triliun itu bukan korupsi.

"Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp 300 t," kata Mahfud.

Kemudian, ketika diteliti kembali, menurut Mahfud, transaksi mencurigakan tersebut tidak hanya berjumlah Rp 300 triliun, melainkan lebih dari itu.

"Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp 349 t, mencurigakan. Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," ungkap Mahfud.

Lantas, Mahfud menjelaskan mengenai perputaran uang yang dihitung sebagai perputaran uang aneh atau TPPU.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR

Video Editor: Carissa Lois Tracy

Produser: Abba Gabrillin

Musik: Just Dance - Patrick Patrikios

#MahfudMd #SriMulyani #Menkopolhukam #Kemenkeu #Ivan Yustiavandana #PPATK #PencucianUang #Korupsi #300Triliun #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke