Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Simak Syarat dan Cara Dapat Subsidi Kendaraan Listrik, Dimulai Hari ini
03:53
China Merasa Didiskriminasi AS soal Mobil Listrik, Beijing Gugat Washington
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
China Merasa Didiskriminasi AS soal Mobil Listrik, Beijing Gugat Washington
Lanjutkan

Simak Syarat dan Cara Dapat Subsidi Kendaraan Listrik, Dimulai Hari ini

20 Maret 2023, 15:32 WIB

Pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik, pada Senin (20/3/2023).

Besaran subsidi kendaraan pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta. Sementara untuk subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.

Pemberian subsidi kendaraan listrik rencananya akan diberikan hingga Desember 2023.

Namun, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Penulis: Alinda Hardiantoro

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator:Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Day Sparkles - Geographer

#JernihkanHarapan #SubsidiKendaraanListrik

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke