Pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik, pada Senin (20/3/2023).
Besaran subsidi kendaraan pembelian mobil listrik sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta. Sementara untuk subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.
Pemberian subsidi kendaraan listrik rencananya akan diberikan hingga Desember 2023.
Namun, hanya masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi motor listrik.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Day Sparkles - Geographer
#JernihkanHarapan #SubsidiKendaraanListrik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.