Sebanyak 123 negara dipastikan berbahaya untuk Presiden Rusia, Vladimir putin saat ini. Pasalnya, Putin mendapatkan perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Jumat (16/3/2023). Meski perintah penangkapan itu dikeluarkan, Putin tak bisa ditangkap jika tetap berada di Rusia. Pasalnya, negara tersebut tidak menjadi bagian dari keanggotaan Pengadilan Kriminal Internasional. Tetapi jika Putin pergi ke salah satu dari 123 negara anggota ICC, maka ia bisa ditahan.
Di antara negara tersebut termasuk negara Eropa, seperti Inggris, Jerman, Belanda dan Prancis. Begitu juga dengan negara pecahan Uni Sovyet seperti Estonia dan Georgia. Ke-123 negara tersebut adalah negara-negara yang mengikuti statuta Roma dan telah diratifikasi. Namun, baik Rusia dan negara adidaya Amerika Serikat (AS), tidak perlu mengikuti perintah ICC karena kedua negara tak menjadi bagian darinya. Indonesia juga aman untuk Putin, karena negara ini juga tidak menjadi bagian dari ICC.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Inescapable - Ugonna Onyekwe
#PerintahPenangkapanPutin #VladimirPutin #123Negara #JernihkanHarapan