Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menilai tidak ada restorative justice (RJ) untuk Mario Dandy Satriyo (MDS) dan teman-temannya yang juga sama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D (17).
Adapun dalam kasus penganiayaan D ini sudah ditetapkan tiga tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas (SLRPL) dan AG (15).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Â
Video Jurnalis: Syalutan ilham
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana Â
Produser: Yusuf Reza Permadi  Â
#MarioDandy #ShaneLukas #Penganiayaan #RestorativeJustice #JernihkanHarapan
Music: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf