Usai Putin mendapatkan perintah penangkapan dari ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional pada (16/3/2023), sebanyak 123 negara dipastikan berbahaya untuknya.
Ke-123 negara tersebut adalah negara-negara yang mengikuti statua Roma dan telah diratifikasi.
Adapun negara Indonesia tidak menjadi bagian dari 123 negara tersebut lantaran Indonesia tidak menjadi bagian dari ICC.
Meski perintah penangkapan itu dikeluarkan untuknya, Putin tak bisa ditangkap jika ia tetap berada di Rusia.
Sebab, Rusia bukanlah bagian dari keanggotaan Pengadilan Kriminal Internasional.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Haryo Jati
Penulis Naskah: Almira Khairunnisa
Narator: Almira Khairunnisa
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Laconia - Adam Griffith
#Ukraina #Rusia #VladimirPutin #JernihkanHarapan