Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ICC Wajibkan 123 Negara Tangkap Putin, Indonesia Tak Termasuk
02:00
Bombardir Ukraina, Rusia Hancurkan 131 Drone dan 1 Tank Buatan AS
02:33
Video Selanjutnya dalam detik
Bombardir Ukraina, Rusia Hancurkan 131 Drone dan 1 Tank Buatan AS
Lanjutkan

ICC Wajibkan 123 Negara Tangkap Putin, Indonesia Tak Termasuk

19 Maret 2023, 13:35 WIB

Usai Putin mendapatkan perintah penangkapan dari ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional pada (16/3/2023), sebanyak 123 negara dipastikan berbahaya untuknya.

Ke-123 negara tersebut adalah negara-negara yang mengikuti statua Roma dan telah diratifikasi.

Adapun negara Indonesia tidak menjadi bagian dari 123 negara tersebut lantaran Indonesia tidak menjadi bagian dari ICC.

Meski perintah penangkapan itu dikeluarkan untuknya, Putin tak bisa ditangkap jika ia tetap berada di Rusia.

Sebab, Rusia bukanlah bagian dari keanggotaan Pengadilan Kriminal Internasional.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Haryo Jati

Penulis Naskah: Almira Khairunnisa

Narator: Almira Khairunnisa

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Laconia - Adam Griffith

#Ukraina #Rusia #VladimirPutin #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke