Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung Ketut Sumedana menilai Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG tidak layak mendapatkan penyelesaian hukum melalui restorative justice atau jalan damai.
Menurutnya perbuatan mereka merupakan perbuatan yang sangat keji .
Ketut menjelaskan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum diamanatkan untuk melakukan upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak.
Namun, menurutnya bukan restorative justice, melainkan diversi.
Meski begitu, proses tersebut hanya bisa dilakukan bila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Apabila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak itu harus dilanjutkan sampai pengadilan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM, ARI
Penulis: Fiqih Rahmawati
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Okky Mahdi Yaser
Musik: Periphery - Azam Ali
#Kejagung #DavidOzora #MarioDandySatrio #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.