Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

5 Terdakwa Divonis Ringan hingga Bebas, Komnas HAM Beberkan 3 Fakta Memberatkan

18 Maret 2023, 18:05 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan tiga fakta yang disebut menyebabkan 135 korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan.

Fakta tersebut dibeberkan untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas dua terdakwa dan vonis ringan tiga terdakwa pada kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM bidang Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan ada tiga fakta yang sebenarnya bisa memberatkan para terdakwa.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Narator: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Armitha Sathi Devi

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Music:Lurking – Silent Partner

#KomnasHAM #SidangKanjuruhan #TragediKanjuruhan #TerdakwaKanjuruhan #JernihkanHarapan

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke