Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Respons Rusia soal Perintah Penangkapan Putin dari Pengadilan Kriminal Internasional

18 Maret 2023, 09:58 WIB

Presiden Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Piotr Hofmanski mengumumkan bahwa pihaknya mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat (17/3/2023).

Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan, lantaran Putin dituduh melakukan kejahatan perang dengan melakukan deportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

Tak hanya untuk Putin, surat perintah penangkapan tersebut juga ditujukan kepada komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, Mario Lvova-Belova.

Jaksa ICC, Karim Khan mengatakan, bahwa Putin bisa ditangkap jika menginjakkan kaki di salah satu dari lebih 120 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional.

Sementara itu, Rusia menolak perintah penangkapan Putin tersebut. Rusia menyatakan bahwa keputusan ICC soal surat perintah penangkapan Putin secara hukum batal.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irawan Sapto Adhi

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Timothy Afryano

Produser: Adesari Aviningtyas

Music: Bay Street Billionaires - Squadda B

#VladimirPutin #Putin #Rusia #JernihkanHarapan

Video Terkait
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke