Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan bahwa rencana restorative justice antara AG dan David merupakan wewenang Kejaksaan Tinggi DKI Jakrta.
"Ranah itu ke kejaksaan ya, kami sudah melakukan langkah-langkah," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Kantor Humas PMJ, Jumat (17/3/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #MarioDandy #DavidOzora #RestorativeJustice