Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan David (17) untuk berdamai dengan salah satu pelaku yakni AG (15). Kejati DKI pun akan menerapkan restorative justice terhadap AG jika David dan keluarganya setuju untuk berdamai. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan dengan restorative justice.
Salah satunya adalah karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Sehingga, ada pertimbangan dari jaksa yakni masa depan dari pelaku yang harus dilindungi sesuai aturan dalam undang-undang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#David #AG #KasusPenganiayaanDavid #JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.