Vonis bebas terhadap 2 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, Kedua polisi yang divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, pihaknya akan mengecek ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam putusan tersebut.
“Kalau penilaian atas pembuktian itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut.” kata Miko.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Malang, Imron Haqiqi, Irfan Kamil
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#KasusKanjuruhan #KomisiYudisial #Je
rnihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.