Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut vonis ringan kepada terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan merupakan kewenangan lembaga yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.
Ma’ruf Amin menyebut kekecewaan publik atas vonis itu dapat disalurkan melalui upaya hukum lanjutan, yakni banding dan kasasi.
Sebelumnya, terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023).
Sementara, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim. Sedangkan, terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum penjara selama satu tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Kurt - Cheel
#JernihkanHarapan #TragediKanjuruhan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.