Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung Kini Jadi Tersangka

17 Maret 2023, 17:32 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ketua Rukun Tetangga (RT) yang videonya viral karena membubarkan ibadah jemaat gereja di Bandar Lampung ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Juga Forkopimda Izinkan Ibadah Gereja yang Dihentikan Warga di https://www.kompas.tv/article/381097/forkopimda-izinkan-ibadah-gereja-yang-dihentikan-warga

WK, Ketua RT pelaku pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung pada 19 Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi.

Selama penyidikan, polisi juga menemukan sejumlah bukti. Antara lain rekaman CCTV, video, dan sejumlah surat.

Polisi menjerat tersangka WK dengan 3 pasal berlapis mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup dengan melawan hukum.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolda Lampung menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388964/ketua-rt-yang-bubarkan-ibadah-jemaat-gereja-di-lampung-kini-jadi-tersangka
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke