Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan bahwa penundaan Pemilu 2024 tidak demokratis. Sebab, dalam Undang-undang Dasar (UUD) RI 1945, pemilu diatur dalam setiap lima tahun sekali.
Bagja mengatakan, jika Pemilu 2024 harus ditunda maka ia minta peraturan pemilu dalam UUD 1945 juga harus diubah. Hal itu disampaikannya usai seminar MKD RI mengenai pemilu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Di sisi lain, kata Bagja, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan permintaan PRIMA untuk menunda Pemilu 2024 juga tak bisa diintervensi. Bagja menilai, tentu hal ini menjadi dilematis bagi penyelenggara pemilu.
Oleh sebab itu, Bagja berharap persoalan ini dapat segera menemukan jalan keluar atau solusi dan tidak ada lagi isu penundaan pemilu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: El Secreto-Yung Logos
#RahmatBagja #Bawaslu #Pemilu2024 #JernihkanHarapan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.