Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kajati DKI Jakarta Tawari D Berdamai dengan Mario Dandy
02:25
Inspirasi Modifikasi Mobil Listrik Mungil Tampil Nyentrik
04:24
Video Selanjutnya dalam detik
Inspirasi Modifikasi Mobil Listrik Mungil Tampil Nyentrik
Lanjutkan

Kajati DKI Jakarta Tawari D Berdamai dengan Mario Dandy

17 Maret 2023, 15:03 WIB

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bakal menawarkan restorative justice kepada keluarga remaja berinisial D (17). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, usai menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023). "Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, namun Reda menyebut, proses restorative justice itu masih bisa dilakukan. "Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," katanya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Deta Putri Setyanto

Music by: Travesing - God Mode

#KasusMario #MarioDandy #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke