Pihak keluarga David Ozora menolak tawaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk restorative justice (RJ) atau damai dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Hal itu disampaikan pengacara David, Muhammad Hamzah dalam sambungan telepon kepada Kompas.com pada Jumat (17/3/2023).
Hamzah mengatakan, orang tua David tetap ingin memproses masalah ini dengan aturan hukum. Apalagi, kata Hamzah, saat ini situasi David masih belum sadarkan diri dari awal pasca-penganiayaan.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya bakal menawarkan RJ kepada pihak keluarga David.
Diketahui, RJ adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Namun, penawaran itu tidak akan dipaksakan Kejati DKI Jakarta.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Fat Man-Yung Logos
#DavidOzora #MarioDandy #JernihkanHarapan