Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya terkait perkara penganiayaan David Ozora, yakni dengan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum AG (15). Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk David yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.
"Saat ini beberapa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka AG sudah masuk berkas perkaranya ke kami," ujar Reda di depan awak media, Kamis (16/3/2023).
Reda tak menampik bahwa kondisi David begitu memprihatinkan meski saat ini telah membaik. Namun, membaiknya kondisi korban tidak lantas membuat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meluluh. Reda menyatakan bahwa penganiayaan yang diderita David termasuk dalam penganiayaan berat.
Reda mengaku bahwa AG akan disidang lebih dulu ketimbang Mario maupun Shane Lukas (19). Hal itu disebabkan karena usia AG masih di bawah umur.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM, LOL
Penulis: Dzaky Nurcahyo, Abdul Haris Maulana, Tria Sutrisna
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Host: Anasthasya
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
#MarioDandy #AGPacarMario #PenganiayaanDavid #NewsUpdate #JernihkanHarapan #LivestreamingKompascom