Kementerian Perhubungan bakal melarang truk dan kendaraan angkutan barang untuk melintas di beberapa ruas jalan pada masa jelang Lebaran Tahun ini. Pelarangan tersebut akan mulai diterapkan pada 18 hingga 21 April 2023 mendatang, untuk jelang arus mudik Lebaran 2023. Sementara untuk arus balik, pelarangan baru akan dimulai kembali pada 24 sampai 26 April 2023 nanti. Meski demikian, Kemenhub tidak akan menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April 2023 sampai 1 Mei 2023. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Kenapa Jalur Selatan Jawa Kurang Diminati Pemudik? Ini Alasannya : https://youtu.be/dIQS3e-YuKY
- Syarat dan Cara Ikut Program Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub : https://youtu.be/I1sd8dalivw
- Bocoran Insentif Mobil Listrik, Hyundai Ioniq 5 Rp 80 Juta dan Wuling Air EV Dipotong Rp 35 Juta : https://youtu.be/G3iILzJ0ySA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #JalurMudik #JalurMudik2023 #MudikLebaran #Mudik #MudikLebaran2023 #ArusMudik2023 #TrukAngkutanBarang #AngkutanBarang #MobilTruk #ArusMudik #AutoNews #Kompascom