Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Beberkan Hasil Klarifikasi LHKPN Andhi Pramono dan Wahono Saputro
03:15
Membangun Kualitas Leadership dengan Puasa Ramadhan
14:52
Video Selanjutnya dalam detik
Membangun Kualitas Leadership dengan Puasa Ramadhan
Lanjutkan

KPK Beberkan Hasil Klarifikasi LHKPN Andhi Pramono dan Wahono Saputro

16 Maret 2023, 18:28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.


Diketahui, Wahono dan Andhi telah memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya pada Selasa (14/3/2023) lalu di Gedung Merah Putih KPK. 


Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, untuk LHKPN milik Wahono, tim terkait telah melakukan klarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkan. 


Selain itu, tim juga mengklarifikasi harta-harta yang viral di berbagai platform media sosial, seperti rumah, kendaraan, dan berbagai aksesoris pribadi lainnya. 


Sementara, bagi Andhi Pramono, lembaga antirasuah itu masih akan melakukan analisis lebih lanjut atas jawaban klarifikasi yang diberikan. 


"Hari ini, Tim LHKPN juga melakukan pengecekan lapangan untuk mendalami klarifikasi yang telah disampaikan Andhi," jelas Ipi, Kamis (16/3/2023). 

 

KPK juga disebut bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi lain, seperti BPN, Perbankan, dan Dispenda guna memastikan jawaban yang disampaikan dalam proses klarifikasi. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke