Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ferry Irawan Dipindahkan ke Lapas Kediri

16 Maret 2023, 18:13 WIB

KEDIRI, KOMPAS.TV - Ferry Irawan keluar dari ruang pidana umum dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dengan tangan diikat, tersangka KDRT terhadap Venna Melinda ini, akhirnya dipindahkan ke Lapas Kediri.

Pemindahan tersebut dilakukan, setelah permintaan penangguhan penahanan ditolak kejaksaan negeri Kota Kediri. Jaksa penuntut umum, berkesimpulan melakukan penahanan lanjutan terhadap Ferry Irawan, selama 20 hari ke depan.

Pihak kuasa hukum tersangka, menerima penolakan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pihaknya berjanji, dalam persidangan nanti, Ferry Irawan akan membuka fakta yang sesungguhnya.

Sementara itu, 7 jaksa penuntut umum, telah disiapkan selama proses persidangan kasus ini. 4 dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, 3 dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Terkait pasal yang disangkakan kepada Ferry Irawan, JPU menggunakan pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Ketujuh JPU yang disiapkan itu, saat ini tengah menyusun surat dakwaan. Secepatnya, surat dakwaan tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kediri, agar persidangan segera digelar.

#kediri #kdrt #vennamelinda #ferryirawan #kejaksaan #beritakediri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388615/penangguhan-penahanan-ditolak-ferry-irawan-dipindahkan-ke-lapas-kediri
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke