Keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, merasa terdapat kejanggalan terhadap penetapan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya inisial AS (4) dan AR (9). Melalui kuasa hukumnya, Muhamad Sutri Mansyah pihak keluarga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status tersangka AP. Selain itu, Mansyah menambahkan bahwa terduga pelaku AP mendapat tekanan dan paksaan saat menjalani pemeriksaan.
Dari kesaksian korban, pelaku pemerkosaan diduga dilakukan 7 orang pekerja di salah satu perumahan di Kota Baubau. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (24/12/2022) di sebuah rumah kosong dan di rumah korban sendiri. Pemerkosaan ini terkuak setelah ibu korban melihat perubahan sikap dari anak-anaknya saat buang air kecil merasa sakit.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
__________
Penulis Naskah: Vanessa Benedicta
Host: Vanessa Benedicta
Video Editor: Vanessa Benedicta
Produser: Nibras Nada Nailufar
#Kasuspemerkosaan #Baubausulawesitenggara #pelecehanseksualbaubau #kreasikompascom