Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada para saksi kasus korupsi yang mengajukan permohonan perlindungan.
Dalam hal ini termasuk saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus rasuah.
Negara melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur secara khusus mekanisme dan penanganan terhadap justice collaborator.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution pada Kamis (16/3/2023)
Simak selengkapnya dalam video berikut
Vidieo Jurnalis: TAL, ARI
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Final Boss - Myuu
#JernihkanHarapan #LPSK