Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa keterangan terdakwa Linda Pujiastuti dalam persidangan terkait kasus peredaran narkoba adalah karangan saja.
Sebelumnya, Linda mengaku mengambil uang Rp 60 juta dari sebagian transaksi narkoba jenis sabu yang ditawarkan Teddy untuk diperjualbelikan demi ongkos ke Brunei Darussalam.
Namun, Hotman mengatakan bahwa uang tersebut dipakai Linda untuk membeli keperluan rumah tangga, bukan ke Brunei Darussalam.
Tak hanya itu, Linda juga mengaku bahwa dirinya pernah ke pabrik sabu di Taiwan bersama Teddy sebanyak tiga kali untuk membantu bandar di sana meloloskan pengiriman sabu ke Indonesia.
Linda mengatakan, saat itu Teddy meminta bayaran Rp 100 miliar untuk satu ton sabu.
Merespons hal itu, Hotman blak-blakan kepada awak media bahwa pengakuan Linda hanya karangan saja agar hukumannya diringankan.Â
Hal itu disampaikan Hotman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Fat Man-Yung Logos
#TeddyMinahasa #HotmanParis #JernihkanHarapan