Mantan Kepala PPATK Yunus Husein, menyebut ada praktik kongkalikong yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak, dan mantan pegawai yang telah menjadi konsultan pajak.
Yunus menjelaskan bahwa praktik tersebut dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak yang bertugas memeriksa para wajib pajak. Dalam proses pemeriksaan itulah praktik curang itu bisa terjadi, dengan menegosiasikan besaran pajak yang harus dibayarkan dalam SKP-nya.
Saat wajib pajak keberatan dengan besaran SKP-nya, Yunus menyebut praktik itu bisa berlanjut, jika wajib pajak mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Ia pun menyebut bahwa pemerintah umumnya kalah dalam perkara-perkara yang ditangani oleh pengadilan pajak. Oleh karena itu, ia menilai sistem perpajakan harus dibenahi mulai dari pegawai Ditjen Pajak, konsultan pajak, hingga para hakim di pengadilan pajak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#JernihkanHarapan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.