Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Periode 2023 Hingga 2028 Lewat Voting
02:33
Caleg Garuda Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Berkelakar Ingin Nyanyikan Lagu
01:50
Video Selanjutnya dalam detik
Caleg Garuda Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Berkelakar Ingin Nyanyikan Lagu "Gugur Bunga"
Lanjutkan

Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Periode 2023 Hingga 2028 Lewat Voting

16 Maret 2023, 12:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023 hingga 2028.

Anwar Usman terpilih kembali melalui pemungutan suara atau voting yang dilakukan secara terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Dengan begitu Anwar Usman akan kembali mengemban tugas sebagai Ketua MK terpilih hingga 2028 mendatang.

Baca Juga Ketua MK Terpilih Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Tak Bercita-cita Jadi Hakim, tapi Pintar Berakting di https://www.kompas.tv/article/388385/ketua-mk-terpilih-anwar-usman-ipar-jokowi-yang-tak-bercita-cita-jadi-hakim-tapi-pintar-berakting

Pengucapan sumpah jabatan akan dilakukan senin 20 Maret mendatang di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya pemilihan suara Ketua MK sempat dilakukan tiga putaran.

Pada putaran pertama dan kedua, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama sama mendapat 4 suara sementara ada satu suara yang tidak sah.

Pemilihan sempat berlangsung panjang.
Anwar Usman terpilih kembali sebagai ketua MK melalui voting di putaran ketiga.

Anwar mendapat 5 suara, sementara Arief Hidayat mendapat 4 suara.

Sementara itu, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023 hingga 2028 melalui pemungutan suara atau voting.

Dalam voting Saldi Isra mendapat 5 suara, Daniel Yusmic 3 suara, dan satu suara abstain .

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388442/anwar-usman-kembali-jadi-ketua-mk-periode-2023-hingga-2028-lewat-voting
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke