Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan demikian, jelas Tito, pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku, yaitu masuk wilayah Kalimantan Timur.
Tito menjelaskan, poin terkait Pemilu 2024 di IKN diatur dalam Pasal 568a Perppu Pemilu. Tidak ada perubahan dalam Pasal tersebut mengenai pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Ragil Listianto
Produser: Monica Arum
Musik: Alone - Emmit Fenn
#TeddyMinahasa #KuasaHukumTeddy #KasusNarkoba #JernihkanHarapan