Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada AG, pelaku penganiayaan terhadap David.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan Komnas PA tidak melakukan diskriminasi terhadap anak berstatus sebagai pelaku.
Menurutnya, baik itu korban, saksi maupun pelaku tetap harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Meski begitu, ia mengatakan tidak akan memberikan perlindungan terhadap Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang menjadi tersangka penganiayaan David.
Hal ini karena usia keduanya tergolong dewasa, yakni 20 tahun dan 19 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: ARI, HAM
Penulis: Abdul Haris Maulana
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: June - Bobby Richards
#JernihkanHarapan