Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejak-Kekayaan Rektor Universitas Udayana

15 Maret 2023, 16:52 WIB

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). SPI tersebut merupakan dana dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, dari hasil penghitungan sementara, rektor Unud ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Selain itu, dia juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.

Dikutip dari laman resmi Unud, I Nyoman Gde Antara atau Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., adalah Rektor Unud periode 2021-2025. Guru besar Fakultas Teknik Unud ini merupakan pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material. Ia menyelesaikan gelar sarjana di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan mendapatkan gelar doktor dari Nagaoka University of Technology, Jepang.

Sebelum menjabat sebagai rektor, dia juga beberapa kali menduduki posisi strategis di jajaran pimpinan Universitas Udayana, antara lain: Ketua Internasional Office, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), serta Wakil Rektor Bidang Akademik.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (14/3/2023), I Nyoman Gde Antara melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar pada 22 Maret 2022.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Diva Lufiana Putri

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Music: Archetype, Slide, Chase

#RektorUniversitasUdayana #INyomanGdeAntara #Pungli #OhBegitu #JernihkanHarapan #SpesialKompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke